PERBANKAN, PELAPORAN KEUANGAN DAN PERSAINGAN USAHA


PERBANKAN, PELAPORAN KEUANGAN DAN PERSAINGAN USAHA
A.       PERBANKAN
Pada tahun 1998-2000 saat terjadinya krisis moneter banyak sekali bank yang mengalami kebangkrutan (likuidasi) karena kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan. Penyebab dari hal tersebut dikarenakan belum diterapkannya prinsip-prinsip GCG di lingkungan perbankan secara konsisten. Oleh karena itu, banyak sekali upaya pemerintah termasuk BI dan OJK untuk mendorong terwujudnya GCG di lingkungan perbankan.
1.      GCG di Perbankan
Bank Indonesia pada tanggal 30 Januari 2006 mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia  (PBI) No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. Tujuan dikeluarkannya PBI adalah untuk memperkuat kondisi internal perbankan nasional dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks, berupaya melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, serta menignkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perusahaan. Dalam ketentuan yang mulai berlaku sejak diterbitkannya PBI, setiap bank diwajibkan melakukan penilaian mandiri atas pelaksanaan GCG, menyusun laporan pelaksanaan GCG tersebut secara berkala dan kemudian akan akan dinilai oleh BI. Agara emplementasi GCG di perbankan dapat berjalan lancar, maka pihak perbankan perlu menyusun suatu program tentang GCG yang dilengkapi dengan petunjuk operasional sehingga lebih mudah untuk dipahami dan dilaksanakan oleh para staf atau karyawan maupun manajemen maupun manajemen perbankan.
2.      Transparansi di Perbankan
Dalam rangka penerapan prinsip transparansi , BI telah mengeluarkan surat edaran kepada semua Bank Umum konvensional di Indonesia N0.15/15/DPNP tanggal 29 April 2013 mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, yaitu bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan GCG dan bagi bank yang telah memiliki homepage diwajibkan pula untuk menginformasikannya pada homepage bank. Selain peraturan diatas ada juga peraturan yang dikeluarkan oleh OJK terkait dengan Transaparansi dan Publikasi laporan bank yaitu Peraturan OJK No.6/POJK.03/2015.
3.      Pengawasan Perbankan
Untuk menguji apakah pelaksanaan GCG di perbankan sudah berjalan dengan baik, maka OJK harus melakukan pengawasan secara ketat dan transaparan. Dalam hal ini OJK haruys bertindak tegas, yaitu dengan melarang orang-orang yang sudah termasuk dalam black list atau pernah melakukan perbuatan tidak terpuji dalam melakukan suatu perbankan, termasuk para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menjadi CEO maupun pemilik atau dewan komisaris di suatu perbankan nasional. Selain itu, hendaknya dihindarkan adanya pengangkatan jabatan bagi para komisaris perbankan untuk menghindarkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest)
4.      Peringkat GCG di Perbankan
Apabila segala sesuatunya sudah siap, pihak BI akan melakukan peringkat (rating) GCG terhadap perbankan. Adanya peringkat ini akan mempermudah mekanisme pengawasan bagi BI terhadap pelaksanaan GCG di perbankan. Menurut pihak BI, dengan dibuatnya peringkat GCG dapat memperkuat industri perbankan nasional, serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perbankan. Adapun 4 kriteria yang ditetapkan oleh BI dalam menentukan peringkat, yaitu :
a.       Transparansi bank terhadap pihak-pihak terkait
b.      Efektivitas direksin dan komisaris perbankan dalam mengemban tugasnya
c.       Efektivitas komite-komite yang wajib dibentuk di lingkungan direksi dan komisaris
d.      Indepedensi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
B. PELAPORAN KEUANGAN
1.      Transparansi Laporan Keuangan
Salah satu prinsip dari GCG adalah masalah transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan. Informasi penting di perusahaan yang perlu diketahui publik antara lain laporan keuangan perusahaan. Semakin tinggi tingi tingkat keterbukaan atas laporan keuangan perusahaan, maka seharusnya semakin rendah pula kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penetapan peraturan pemerintah NO. 64 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 24 tahun 1998 tentang informasi keuangan tahunan perusahaan, dimaksudkan agar dapat tercipta transparansi keuangan peusahaan yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional serta peningkatan dya saing dunia usaha. Pada dasarnya menurut peraturan pemerintah ini, semua perusahaan wajib melaporkan laporan keuangan tahunan. Namun, dengan pertimbangan kondisi manajemaen dan administrasi perusahaan, terutama dalam kondisi dunia usaha saat ini, maka kewajiban tersebut hanya dikenakan kepada perusahaan-perusahaan dengan bentuk kriteria tertentu.
Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini, kewajiban berlaku bagi perusahaan dengan bentuk organisasi seperti berikut.
1.      Perseroan terbatas yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : merupakan perseroan terbuka, bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengarahan dana masyarakat, mengeluarkan surat utang, memiliki jumlah aset atau kekayaan paling sedikit Rp. 50 miliar, dan meruapakan debitur yang laporan keuangan tahunan nya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
2.      Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.      Persahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan daerah. Laporan keuangan tahunan bagi perusahaan adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Perseroan terbatas yang diwajibkan adalah yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, yaitu perseroan yang mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi, dan reksadana.
Menurut OECD, Prinsip tentang pengungkapan dan transparansi harus memastikan bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat dilakukan terhadap semua hal yang material berkaitan dengan perusahaan, mencakup kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan , dan tata kelola perusahaan. Informasi yang perlu diungkapkan oleh perusahaan biasanya dikategorikan atas dua hal yaitu informasi finansial dan non finansial. Informasi financial yang dipublikasikan oleh perussahaan kepada publik, meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan informasi non financial merupakan bagian tak terpisahkan dari informasi financial dan bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari manfaat laporan kuangan.. informasi nonfinancial difokuskan pada masalah pengungkapan risiko potensial yang dihadapi perusahaan saat ini, serta alasan mengapa manajemen mengambil risiko tersebut. Terdapat 4 tujuan utama keterbukaan informasi :
a.       Meningkatkan keterbukaan atau transparansi  dalam pemberian informasi
b.      Mendukung proses implementasi GCG
c.       Mengupayakan kualitas manajemen perusahaan yang lebih profesional
d.      Bagi auditor eksternal dituntut lebih memahami analisis strategi dan risiko perusahaan

2.      E-Reporting System
Pengertian
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat ikut memberikan andil munculnya suatu system pelaporan secara elektronik yang biasa disebut dengan e-reporting system. Penyampaian informasi melalui e-reporting telah membantu percepatan keterbukaan informasi emiten secara lebih merata dan dapat menjangkau pemakai laporan yang lebih luas.
Manfaat E-Reporting System
a.       Akan mempermudah investor atau publik untuk mendapatkan akses laporan secara real time dan online tanpa melalui emiten
b.      Investor maupun publik dapat mengetahui secara cepat informasi tentang emiten
c.       Keterbukaan dan akuntabilitas pelaporan keuangan kepada publik lebih terjamin
d.      Dapat menjamin pemerataan informasi dan mereduksi adanya kesenjangan informasi
e.       Dapat meningkatkan efisiensi bagi perusahaan terbuka( go public)
f.        Mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance
Pengkajian E-Reporting Sistem
Implementasi sistem pelaporan elektronik di industri pasar modal indonesia sudah ditetapkan pada cetak biru ( blue print ) pasar modal indonesia 2005-2009 yang lalu. Agar penerapan e reporting system dapat berhasil dengan baik, maka saat ini perlu dilakukan pengkajian scara komprehensif serta kerja sama yang erat antara OJK dengan BEI, sehingga kendala yang dihadapi dilapangan dapat teratasi dentgan cepat. Hal ini perlu dilakukan, mengingat laporan yang disampaikan para emiten kepada OJK dan BEI hampir sama, sehingga perlu disatukan dalam sitem yang terintegrasi.
Implementasi E Reporting System
Masalah transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada publik terkait masalah pelaporan perusahaan menjadai sorotan. Terdapat beberapa kendala pada pelaporan keuangan perusahaan kepada publik, seperti laporan keuangan belum dapat diterbitkan tepat waktu, transparansi laporan keuangan yang belum memadai, dan data laporan keuangan yang belum up to date. Sesuai surat edaran OJK No. 6/SEOJK.04/2014 tanggal 24 april 2014 tentang tata cara penyampaian Laporan secara elektronik, oleh emiten atau perusahaan publik, menyatakan bahwa OJK menerapkan dan memberlakukan sistem penyampaian laporan secara elektronik oleh emiten atau perusahaan publik kepada OJK melalui sistem pelaporan elektronik oleh emiten atau perusahaan publik yang selanjutnya disingkat dengan SPE.
Untuk menggunakan SPE, Emiten perlu menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan internet yang memadai dengan spesifikasi komputer dan aplikasi yang terdapat pada perunjuk pengguna yang diunduh dalam alamat web, https://spe.ojk.go.id.
Adapun tata cara pelaporan secara elektronik oleh emiten sebagai berikut :
a.       Emiten dapat menyampaikan laporan secara elektronik kepada OJK  melalui SPE.
b.      Emiten hanya dapat menyampaikan laporan secara elektronik kepada OJK melalui SPE setelah mendapatkan hak akses berupa user i9d dan password dari OJK.
c.       Emiten harus membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan SPE
d.      Laporan yang disampaikan oleh emiten harus sama antara yang termuat dalam dokumen dengan hard Copy yang disampaikan kepada OJK
e.       Jia terjadi perbedaan maka yang berlaku adalah yang tercetak yang dilaporkan kepada OJK.
f.        Dalam hal terjadi kesal;ahan, maka emiten haru memberikan tambahan perihal revisi atas laporan melalui SPE.
g.       Emiten atau perusahaan publik bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan penyalahgunaan SPE.
h.       Laporan tyang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik melalui SPE besdifat final sepanjang tiadak terjadi perbedaan dengan yang tecetak.
i.         Penyampaian laporan secara elektronik oleh emioten atau perusahaan publik tidak menghapus kewajiban emiten untuk menyampaukan laporan dalam bentuk asli atau hardcopy.
j.        Bukti penyampaian pentyampaian laporan oleh emiten atau perusahaan publik yang diakui oleh OJK adalah tanda bukti elektronik yang dikeluarkan oleh SPE melalui Email dan stempel tata usaha persuratan OJK
k.      Penghitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten atau perusahaan pubik yang menyampaikan laporan baik secara elektronik maupun dalam bentuk asli tercetak sebagaimana dimaksud pada angka 10 didasarkan pada laopran yang lebih dahulu diterima oleh OJK.
l.         Laporan secara elektronik yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik dianggap diterima OJK apabila emiten telah menerima notifikasi berupa tanda bukti elektronik yang dikeluarkan oleh SPE.
m.     Pada saat surat edaran OJK ini mulai berlaku sampai dengan SPE beroperasi secara penuh, emiten harus melakukan uji coba penyampaian laporan secara elektronik melalui SPE, dalam masa pelaksanaan uji coba tersebut, laporan yang diakui OJK adalah laporan yang dikirimkan dalam bentuk asli.
n.       Emiten atau perusahaan publik dapat menyampaikan laporan secara elektronik melalui SPE secara penuh sejak tanggal 1 juni 2014.

3.      Annual Report Award
Ajang penghargaan yang diadakan oleh Kementrian BUMN bekerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak, OJK, serta Bank Indonesia. ARA dapat diikuti oleh semua perusahaan, publik maupun nonpublik. ARA mempunyai kriteria umum yang dipakai sebagai dasar penilaian, yaitu:
a.       Memberi gambaran jelas mengenai operasional, kinerja, dan orientasi perusahaan di masa depan
b.      Penyajian informasi keuangan yang baik
c.       Informasi yang jelas mengenai kepemilikan dan penerapa GCG
d.      Kepatuhan terhadap Perundang-undangan

4.      Kecurangan Pelaporan Keuangan (fraudulent financial reporting)
Kecurangan pelaporan keuangan kemungkinan dilakukan oleh manajemen perusahaan. Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja baik dengan tindakan atau penghapusan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan.
Penyebab kecurangan pelaporan keuangan diantaranya adalah:
     Manipulasi, falsifikasi, alterasi catatan akuntansi dan dokumen pendukung laporan keuangan yang disajikan
     Salah penyajian (misrepresentation) atau informasi yang signifikan dalam laporan keuangan
     Salah penerapan (misapplication) prinsip akuntansi yang berhubungan dengan jumlah, klasifikasi, penyajian, dan pengungkapan
     Kolusi antara manajemen dan auditor independen
Auditor independen mempunyai peran penting dalam mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan dalam perusahaan. Dalam standar auditing seksi 110 paragraf 2 menyatakan bahwa auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang salah saji material dari laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Salah satu cara mencegah timbulnya kecurangan adalah dengan membangun sistem yang dilengkapi pengendalian yang memadai sehingga kecurangan sulit dilakukan. The National Commission On Fraundulent Financial Reporting merekomendasikan empat tindakan untuk mengurangi terjadinya kecurangan, yakni:
a.       Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan
b.      Mengidentifikasi yang memahami faktor- faktor yang mengarah ke kecurangan
c.       Menilai resiko fraundulent financial reporting dalam perusahaan
d.      Mendesain dan mengimplementasikan internal control yang memadai

C.     PERSAINGAN USAHA
1.      Pengertian Regulasi Usaha
Regulasi yang mengatur adalah undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. UU berisi mengenai 6 hal:
a)         Pengertian umum monopoli, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi,posisi dominan pelaku usaha, persaingan tidak sehat, persengkongkolan pasar, struktur pasar, perilaku dan pangsa pasar, konsumen, barang dan jasa.
b)        Peraturan larangan melakukan oligopoli.
c)         Pengaturan larangan penetapan harga (price fixing, price discrimination, predatory price fixing).
d)        Larangan tindakan pemboikotan yang dapat mencegah pesaing baru memasuki pasar.
e)         Pengaturan larangan melakukan perjanjian untuk menciptakan kartel.
f)          Pengaturan larangan melakukan tindakatn oligopsoni yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan curang.

2.      Persaingan Usaha yang Sehat
Untuk mempertimbangkan hukum antimonopoli dan persaingan sehat, pemerintah perlu melakukan pendekatan, pendekatan yang dilakukan pemerintah antara lain:
        Pendekatan yang menekankan pencegahan pemusatan sumber-sumber daya ekonomi pada suatu kelompok tertentu
        Pencegahan terjadinya praktik bisnis yang curang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang mengawasi jalannya praktik persaingan usaha yang diharapkan dapat melaksanakan regulasi persaingan yang ada secara profesional sehingga terbentuk lingkungan usaha yang sehat. Perusahaan juga dapat membuat aturan dalam bentuk code of conduct untuk mengatur perilaku karyawan sebagai upaya membangun iklim usaha yang transparan dan turut serta dalam membangun lingkungan usaha yang sehat.
3.      Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktik- praktik antipersaingan usaha yang marak dijumpai di Indonesia antara lain adalah praktik persekongkolan perusahaan dalam memenangkan tender di instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta. Membudayanya tender arisan dalam sistem pengadaan barang (procurement). Dilakukannya praktik- praktik ini mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan terabaikannya prinsip transparansi dan kewajaran. Terdapat dua gejala umum yaitu praktik membesarkan biaya investasi (mark up) dan praktik perkomisian dalam pengadaan barang dan jasa. Inilah penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi dan terbukanya peluang praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

4.      Implementasi Prinsip Gcg
Prinsip kewajaran (fairness), keerbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) dapat diimplementasiakn sehingga perusahaan dapat bertumbuh kembang dengan baik dan juga persaingan secara sehat akan terjalin. Prinsi-prinsip diatas jika diterapkan maka perusahaan akan memperlakukan para pesaingnya sebagai mitra bisnis yang setara, sehingga dapat tercapai win-win solution. Artinya dalam menjalankan sebuah bisnis antara perusahaan satu dengan lainya akan saling menguntungkan. Kesadaran perusahaan akan diterapkanya prinsip tersebut maka dapat mewujudkan perekonoian di suatu Negara juga akan membaik.
D.      TENDER SECARA ELEKTRONIK (E-PROCURMENT)
Pengadaan barang dan jasa di semua sector memang sangatlah rawan terhadap praktik KKN (korupso, kolusi, dan nepotisme) hal itu terjadi dimungkinkan karena adanya kepentigan-kepentingan tersendiri dari pihak-pihak terkait. Untuk mencegah timbulnya praktik KKN, selain perlu perbaikan system dan prosedur pengadaaan barang dan jasa akar lebih transparan dan akuntabel. Ada sebuah system yang dapat meminimalisir itu semua yaitu system (e-procurment)
1.    Pengertian e-Procurment
System e-procurment mulai berkembang seiring berkembangnya teknologi Informasi yang semakin canggih dan pesat. Salain itu saat ini sudah banyak perusahaan yang memiliki situs Web, sehingga komunikasi secara real time dan on time melalui internet sudah cukup maju termasuk dalam system pengadaan barang dan jasa. System e-procurment dapat berjalan dengan lancer, apabila manajemen material di suatu perusahaan dikelola dengan baik, mulai dari data base supplier, system cataloging material, pengelolaan pesanan dari dank e vendor atau supplier, system pembayaran, termasuk masalah kesiapan tender atau lelang online (e-auction). Perusahaan yang menggunakan system ERP (Enterprise Resource Planning) akan lebih mudah dalam menerapkan e-procurment.
2.      Manfaat e-Procurment
            Ada tujuh manfaat bagi perusahaan yang menerapka e-procurment :
a.    Menunjang system Just In Time (JIT) dalam memenuhi kebutuhan material sehingga terjadi efisiensi biaya (cost reduction) dalam manajemen material.
b.    Meningkatkan efktivitas pengelolaan arus kas (cash flow management)
c.    Mereduksi interaksi antar manusia (face-to-face) sehingga dapat meningkatkan produktivitas
d.    Dapat menekan biaya operasi dan administrasi
e.    Member nilai tambah (value added) berupa percepatan proses transaksi dan memperluas cakupan partisipasi penawaran sehingga mampung menghasilkan harga yang terbaik.
f.      Meminimalkan interest pihak-pihak yang berkepentingan
g.    Meningkatkan transparansi dalam pengaan barang dan jasa sehingga mencegah timbulnya KKN karena dapat terjamin transparansi bagi peserta tender.
3.        Implemenasi e-Procurement
Dalam implementasinya tentunya dibutuhkan kesiapan teknologi Informasi secara penuh dan maksimal dan juga diperlukanya suatu kebijakan (policy) perusahaan berupa system serta prosedur yang mengatur mekanisme lelang online. Selain itu system e-procurment memerlukan dukungan proses pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi Informasi (internet) sehingga dapat dibangun interaksiantara buyer dan supplier secara online. Saatini sedang dikaji secara mendalam rencana penerapan tender secara online (e-procurment).

4.      Kendala e-Procurment
Kendala yang dihadapi adalah belum dapat menjangkau peserta tender yang luas. System e-procurmen memang tidak menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa jauh dari praktik KKN, karena sebagus apapun suatu system jika tidak disertai moral serta etika yang baik dari pelakunya, maka system tersebut tidak akan berguna. 




Comments

Popular posts from this blog

Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Ramadhan"Masjid Darussalam Manisrejo" 2016

Program Audit (Investasi Surat berharga)